Yayan mencatat biaya bahan bakar PLTG dan PLTD jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pembangkit berbasis EBT maupun pembangkit listrik teaga uap (PLTU) yang memiliki batas harga batu bara.
Biaya bahan bakar PLTU dengan harga batu bara domestic market obligation (DMO) US$70/metrik ton (mt) diperkirakan sekitar Rp699/kilowat hour (kWh).
Sementara itu, biaya bahan bakar PLTG berada di kisaran Rp875—Rp1.034/kWh, sedangkan PLTD sekitar Rp4.87—Rp6.064/kWh.
"PLTG dan PLTD hanya menyala saat beban puncak atau di daerah terpencil, sehingga menentukan harga tertinggi," ujarnya.
Dengan demikian, ketika PLTG dan PLTD harus masuk untuk memenuhi kebutuhan listrik pada jam sibuk, harga listrik real time dapat melonjak mengikuti biaya pembangkit tersebut.
Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan harga listrik real time tidak serta-merta membuat sistem kelistrikan menjadi lebih efisien.
“Skema real time memberi nilai tinggi pada listrik saat beban puncak dan nilai rendah pada listrik yang melimpah pada jam sepi. Di Indonesia sekarang, jam mahal berada pada malam hari, bukan siang hari,” ungkap dia.
Menurut Yayan, kondisi tersebut berbeda dengan negara seperti Denmark yang memiliki porsi pembangkit listrik tenaga angin (PLTB) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tinggi.
Di Indonesia, porsi PLTB dan PLTS baru sekitar 0,7%, sementara batu bara mencapai 61% dari produksi listrik.
Dengan struktur tersebut, Yayan menilai pergerakan harga listrik di Indonesia akan lebih banyak dipengaruhi kebutuhan listrik pada malam hari ketika beban mencapai puncaknya.
Kontrak Pembelian
Di sisi lain, dia mencatat Indonesia masih memiliki kontrak pembelian listrik take or pay (ToP) dalam jumlah besar, sehingga biaya pembangkitan tertentu tetap harus ditanggung PT PLN (Persero) meskipun listriknya tidak digunakan.
Yayan menyebut sekitar 80% kontrak pembelian listrik PLN bersifat take or pay. Kondisi itu membuat PLN menghadapi risiko apabila pendapatannya mengikuti harga pasar, sementara sebagian biaya pembeliannya tetap terkunci melalui kontrak.
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penerapan transparansi harga listrik secara waktu riil agar masyarakat dapat mengetahui perubahan harga listrik berdasarkan waktu pemakaian.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan gagasan tersebut muncul setelah melihat penerapan sistem kelistrikan di Eropa yang memungkinkan konsumen mengetahui harga listrik berdasarkan waktu tertentu.
"Nah ada yang bagus. Apa coba? Emak-emak bisa mengetahui per jam harga listrik sekarang itu berapa," kata Eniya kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (6/10/2026), malam.
Menurut Eniya, transparansi harga tersebut dapat mendorong masyarakat mengatur waktu penggunaan listrik berdasarkan harga yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih menggunakan peralatan listrik pada saat tarif listrik lebih rendah.
Adapun, Danish Utility Regulator mencatat harga spot listrik dapat berubah setiap jam yang dipengaruhi oleh permintaan serta produksi listrik dari pembangkit EBT di Denmark.
Dengan begitu, ketika produksi listrik dari PLTB atau PLTS tinggi, harga spot dapat turun sehingga konsumen memiliki insentif untuk menggeser penggunaan listrik ke periode tersebut.
Selain harga listrik, Denmark juga menerapkan tarif jaringan berbasis waktu. Danish Utility Regulator menjelaskan Tarifmodel 3.0 membagi penggunaan jaringan ke dalam periode beban rendah, tinggi, dan puncak.
Pada periode ketika jaringan lebih terbebani, tarif jaringan dapat dibuat lebih tinggi untuk mendorong masyarakat memindahkan penggunaan listrik ke waktu dengan beban jaringan yang lebih rendah.
Danish Utility Regulator mencatat konsumen yang berada dalam skema tarif berbasis waktu dapat menghemat biaya jaringan dengan memindahkan penggunaan listrik, seperti pengisian kendaraan listrik, ke periode beban rendah.
Kementerian ESDM mencatat bauran EBT dalam bauran energi nasional pada triwulan I-2026 mencapai 18,3%, masih lebih rendah dibandingkan dengan batu bara dengan porsi 33,44%, minyak mentah sebesar 31,79%, dan gas bumi sebesar 16,47%.
Dari total bauran EBT sebesar 18,3%, sekitar 9,75% dimanfaatkan untuk sektor kelistrikan, sedangkan 8,55% dimanfaatkan untuk sektor nonlistrik.
Untuk sektor kelistrikan, sekitar 3,59% berasal dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA), 3,27% berasal dari pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBio), dan 1,91% berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Selanjutnya, sekitar 0,51% berasal dari PLTS, sekitar 0,06% berasal dari PLTB, serta 0,41% berasal dari pemanfaatan EBT lainnya.
Sementara itu, pada sektor nonlistrik, sekitar 5,38% berasal dari pemanfaatan fatty acid methyl ester (FAME) atau biodiesel sebagai campuran B50.
Kemudian, sekitar 2,91% berasal dari pemanfaatan biomassa, sedangkan sisanya sebesar 0,26% berasal dari pemanfaatan EBT nonlistrik lainnya.
(azr/wdh)





























