Hasan menegaskan demutualisasi bukan sekadar langkah untuk menambah permodalan BEI. Perubahan struktur kepemilikan tersebut juga ditujukan agar bursa memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang dan melakukan modernisasi.
"Bagaimana kita bisa mempercepat pengembangan, memperbaiki fungsi-fungsi SRO, regulasi, pengawasan, enforcement, kemudian memodernisasi infrastruktur, teknologi dan sebagainya," ujarnya.
Syarat Danantara Pegang 5%-10% Saham BEI
Hasan mengatakan pihak yang ingin menjadi pemegang saham BEI dengan kepemilikan hingga 5% tidak memerlukan persetujuan OJK. Namun, apabila kepemilikannya lebih dari 5%, calon pemegang saham harus mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan OJK.
Pemegang saham dengan kepemilikan signifikan tersebut juga harus menunjukkan komitmen serta membawa nilai tambah bagi pengembangan BEI. Salah satu bentuknya adalah penyusunan business plan bersama manajemen bursa.
Sejumlah institusi yang berpotensi menjadi pemegang saham BEI telah disebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BP Danantara. Namun, Hasan mengatakan daftar tersebut tidak terbatas pada ketiga institusi tersebut dan dapat mencakup badan atau institusi lain, termasuk perusahaan swasta besar.
"Memang wacana dan peminatan sudah sama-sama kita dengar melalui media, tapi nanti setelah BEI secara resmi menawarkan," kata Hasan.
Dia mengatakan hingga kini belum terdapat pihak yang secara resmi mengajukan minat untuk menjadi pemegang saham BEI. Proses demutualisasi saat ini masih berada pada tahap persiapan di tingkat korporasi BEI, termasuk penyesuaian peraturan internal dan anggaran dasar.
Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan Danantara tengah membahas rencana pembelian saham BEI dengan porsi sekitar 5%-10%.
“Kita lagi bicarakan, tetapi mungkin antara 5% sampai 10%,” kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Rosan juga membantah kabar bahwa Danantara mengincar kepemilikan hingga 40% saham BEI. Menurut dia, porsi 30%-40% tersebut dapat terbentuk dari akumulasi kepemilikan konsorsium sejumlah pihak pemerintah.
Adapun proses demutualisasi BEI mendapatkan landasan hukum melalui UU No. 4 Tahun 2026 dan kemudian diatur lebih lanjut melalui POJK No. 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
(roy)




























