Ditjen Gakkum menyatakan terjualnya bijih bauksit tersebut menunjukan penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan tambahan penerimaan negara.
“Penegakan hukum bukan hanya pendidikan, tetapi juga tentang memastikan pengelolaan sumber daya alam dialkukan secara tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta masyarakat,” tulis Ditjen Gakkum ESDM.
Sebelumnya, Dirjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae menyatakan bakal kembali melelang barang yang dikuasai negara berupa stockpile dengan komoditas bauksit lebih dari 629.000 mt di Kepulauan Riau.
Lelang tahap kedua tersebut dijadwalkan dibuka pada Februari 2026.
Adapun, komoditas tersebut awalnya dilelang pada 16—22 Desember 2025. Namun, hingga akhir masa penawaran, tidak terdapat pihak yang mengikuti lelang tersebut.
“Bauksit kita lelang karena waktunya sudah di ujung akhir tahun. Enggak ada penawaran, kita tunda. Nanti kita akan release lagi,” kata Jeffri di Kompleks Parlemen, medio Januari 2026.
Jeffri mengklaim sebenarnya terdapat satu pihak yang tertarik mengikuti lelang bauksit tersebut, tetapi akhirnya batal gegara masa pembukaan lelang sudah berakhir dan memasuki periode libur akhir tahun.
Dia memastikan saat ini Ditjen Gakum ESDM sedang mengurus dokumen penawaran kembali 629.000 mt bauksit tersebut, sehingga lelang tahap dua bakal dibuka pada Februari 2026.
“Kita akan release lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Sekarang lagi di proses pemenuhan syaratnya, paling bulan depan. Bulan ini kita mesti persiapan tutup bulan Januari,” ungka Jeffri.
Sebelumnya, Jeffri mengungkapkan lelang bauksit tersebut berkontribusi menambah penerimaan negara lebih dari Rp200 miliar.
Dia menyatakan lelang tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah No. 39/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batu bara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM,” kata Jeffri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Dia mengklaim lelang tersebut memberikan kepastian hukum terhadap barang yang dikuasai negara dari sisa hasil aktivitas usaha pertambangan.
Di sisi lain, Ditjen Gakkum telah melelang batu bara dengan tonase 76.742 mt sitaan atau barang yang dikuasai negara, seharga limit Rp20,9 miliar.
Berdasarkan pengumuman lelang Ditjen Gakkum, batu bara yang dilelang tersebar di 11 titik stockpile yang tersebar di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Adapun, lelang dilakukan secara daring dengan nilai limit Rp20,9 miliar. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan Rp10,45 miliar atau sekitar 50% dari nilai limit.
Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menetapkan penawaran akhir lelang pada Rabu (8/7/2026), pukul 09.00 WIB.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM membuka lelang barang yang dikuasai negara komoditas batu bara. Batas akhir penawaran Rabu, 8 Juli 2026, Pukul 09.00 WIB,” tulis Ditjen Gakkum ESDM dalam pengumuman resminya.
(azr/wdh)






























