Adapun investor asing mencatatkan nilai jual bersih atau net sell sebesar Rp1,27 triliun pada perdagangan Jumat (2/10). Secara kumulatif sepanjang 2026, investor asing telah mencatatkan net sell sebesar Rp82,55 triliun.
Peningkatan aktivitas perdagangan tersebut terjadi bersamaan dengan sejumlah penyempurnaan mekanisme perdagangan BEI yang mulai berlaku pada pekan tersebut.
BEI mulai memberlakukan penyesuaian batas harga minimum efek bersifat ekuitas dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 pada Senin (28/9). Bursa juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection, termasuk menetapkan batas ARA dan ARB sebesar Rp1 untuk saham dengan rentang harga Rp1-Rp10.
Selain itu, BEI mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) pada Kamis (1/10). Pada tahap awal, transaksi tersebut dapat dilakukan melalui dua Anggota Bursa yang telah memiliki lisensi Short Selling, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
(fik/del)

























