Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan perdagangan short selling terbatas untuk lima saham kapitalisasi besar tersebut mulai hari ini. Untuk tahap awal, BEI akan membatasi jumlah saham yang masuk dengan mempertimbangkan proses pembelajaran serta respons pasar.
Selain kriteria saham, BEI juga akan membatasi Anggota Bursa (AB) yang dapat menjalankan transaksi short selling. AB harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melihat rata-rata nilai transaksi harian dalam satu bulan.
Alur Transaksi Short Selling
Pertama, broker perlu memastikan ketersediaan efek yang akan dilakukan short sell. Short sell terjadi dengan menjual efek yang belum dimiliki. Transaksi ini akan mendapatkan label short.
Posisi short bisa berlangsung hingga beberapa hari. Kemudian, beli kembali efek untuk menyelesaikan posisi short dan diakhiri dengan penyelesaian transaksi.
Pemesanan short selling berbeda dengan jual biasa dan tunduk pada ketentuan harga yang ditetapkan regulator.
Risiko Short Selling
Jika harga turun, maka potensi keuntungan besar karena bisa membeli di harga lebih rendah. Sebaliknya, jika harga naik, maka short sell menimbulkan kerugian dan dapat memicu margin call atau forced buy.
Adapun baru dua anggota bursa yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas (MG) dan PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) yang melayani perdagangan anyar tersebut,
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menuturkan calon investor yang dapat mengikuti transaksi short selling mesti memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) minimal enam bulan, juga mesti memiliki modal minimum Rp50 juta. Menurut Jeffrey, skema perdagangan short selling itu dapat menjadi instrumen investor untuk mendukung rencana investasinya.
Kendati demikian, dia menekankan, terdapat risiko yang relatif besar dari model perdagangan ini. “Oleh karena itu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling,” kata dia.
(fad/aji)































