“Setiap penyelenggara wajib memastikan pengembangan dan perubahan sistem maupun aplikasi didukung oleh tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai,” kata Bank Indonesia.
Dari sisi pengguna, masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara.
Sementara itu, melalui pernyataanya di media sosial DANA sudah memberikan pernyataan permohonan maaf kepada pemilik kartu kredit.
“DANA memohon maaf kepada pemilik kartu kredit yang mengalami transaksi tidak dikenali,” sebut Dana dalam akun media sosial resminya beberapa waktu yang lalu.
Pihak DANA juga mengatakan bahwa saat ini telah mengambil tindakan dengan memblokir akun yang terindikasi disalahgunakan, berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk pengembalian dana secara penuh. Selain itu, DANA juga telah memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa.
DANA menyebut bahwa pemilik kartu yang terdampak dapat segera menghubungi bank penerbit kartu untuk menyanggah transaksi dan mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui DM Instagram resmi DANA yakni @dana.id
“Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank,” sebut DANA.
(ell)






























