Dengan pelunasan BLBI, maka tanggungan pemerintah atas biaya penanganan krisis moneter 1998 sudah tuntas. Sebelumnya, pemerintah juga sudah membayar utang Obligasi Rekapitalisasi pada Juli 2020.
Krismon 1998
Krisis moneter alias krismon, BLBI, dan Obligasi Rekapitalisasi adalah salah satu bagian paling kompleks dan paling mahal dalam sejarah perekonomian Indonesia. Kasus ini bermula dari krisis keuangan jelang akhir dekade 1990-an dan dampaknya masih membebani keuangan negara hingga puluhan tahun kemudian.
Pada masa itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan berada di titik nadir. Masyarakat berbondong-bondong menarik dana tunai secara berbarengan sehingga perbankan mengalami kekeringan likuiditas.
Sebagai lender of last resort, BI menyalurkan pinjaman dana likuiditas darurat dalam bentuk BLBI kepada 48 bank nasional. Instrumen ini bernilai total Rp 218,3 triliun.
Pemerintah pun turun tangan dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) seri khusus. Pertama adalah adalah SRBI-01 bernilai Rp144,5 triliun, yang semula jatuh tempo pada 2023. BI mencatat pemerintah telah melakukan pembayaran angsuran pokok SRBI-01 dari sisa surplus BI yang menjadi bagian pemerintah.
Kedua adalah SU002 senilai Rp 8,29 triliun yang diterbitkan pada 23 Oktober 1998 yang jatuh tempo pada 1 April 2025. Ketiga adalah SU004 dengan nilai Rp 24,19 triliun, diterbitkan pada 28 Mei 1999 dan jatuh tempo pada 1 Desember 2025.
Keempat adalah SU007 dengan nilai Rp 21,02 triliun, diterbitkan pada 1 Januari 2006 dan jatuh tempo pada 1 Agustus 2025.
Pada 31 Juli 2012, dilakukan penandatanganan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2003 oleh Gubernur BI, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian. Revisi SKB itu memuat restrukturisasi Obligasi Negara Seri SRBI-01/MK/2003 dari semula pembayaran sekaligus (bullet payment) pada saat jatuh tempo pada 2033 dengan sistem self-liquidating, menjadi pembayaran dengan metode cicilan (amortized) dengan jatuh tempo pada 2043.
Perubahan penyelesaian BLBI ini kemudian berimbas pada sejumlah butir kesepakatan antara pemerintah dan BI. Pertama, SRBI-01 mulai berlaku pada 1 Agustus 2003, dan jatuh tempo pada 1 Agustus 2043.
Kedua, SRBI-01 dikenakan bunga tahunan sebesar 0,1% dari sisa pokok, yang dibayar oleh pemerintah setiap enam bulan sekali, yaitu pada Februari dan Agustus. Ketiga, pokok SRBI-01 dibayar setiap 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya sehingga angsuran terakhir jatuh tempo dan dibayar pada 1 Agustus 2043. Pembayaran angsuran pokok dilakukan secara tunai atau dari surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian pemerintah.
Keempat, seri obligasi penjaminan pemberian BLBI tersebut memiliki bunga 0,01% per tahun. Lebih rendah dari bunga obligasi pemerintah pada umumnya dan tidak diperdagangkan.
Namun ternyata pemerintah bisa lebih cepat menyelesaikan tanggungan BLBI. Tidak sampai 2043, kewajiban pemerintah terkait BLBI berhasil dituntaskan jauh lebih cepat yaitu tahun ini. Jadi mulai tahun depan, APBN tidak perlu lagi menanggung beban utang pokok dan bunga hasil penanganan krismon 1998.
Sebenarnya ada satu lagi instrumen yang digunakan untuk penanganan krismon 1998 yaitu Obligasi Rekapitalisasi. Instrumen ini disuntikkan kepada sejumlah bank untuk menjaga rasio kecukupan modal (CAR).
Total suntikan Obligasi Rekapitalisasi mencapai sekitar Rp 420 triliun. Tidak hanya pokok, pemerintah juga harus membayar bunga atau kupon dari obligasi ini setiap tahunnya.
Terdapat dua jenis kupon Obligasi Rekapitalisasi. Pertama adalah kupon tetap (FR) 12-14% per tahun. Tingginya kupon yang diberikan membuat Obligasi Rekapitalisasi jenis ini marak diperdagangkan di pasar sekunder kala kinerja bank penerima sudah membaik.
Kedua adalah kupon mengambang (VR) yang mengikuti Sertifikat BI (SBI) tiga bulan.
Seluruh pembayaran kupon obligasi ini dialokasikan tiap tahunnya di pos pembayaran bunga utang dalam APBN. Sepanjang masa berjalannya seri Obligasi Rekapitalisasi hingga dilunasi pada Juli 2020, total beban kupon bunga yang telah dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Ditambah dengan pokok utangnya, maka total pengeluaran negara untuk Obligasi Rekapitalisasi sudah lebih dari Rp 1.000 triliun.
Ditambah dengan obligasi BLBI, total biaya (pokok dan bunga) yang harus ditanggung negara akibat krismon 1998 mencapai lebih dari Rp 1.200 triliun. Kini beban itu sudah hilang, dan menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan ekonomi Ibu Pertiwi.
Hak Tagih
Namun bukan berarti masalah sudah selesai. Ternyata BLBI banyak diselewengkan.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa dari terjadi penyimpangan/indikasi penyelewengan sebesar Rp 138 triliun. Dana bantuan yang seharusnya dipakai membayar simpanan nasabah justru dipakai pemilik bank untuk spekulasi valas, membayar utang grup sendiri, dan ekspansi usaha.
Oleh karena itu, pemerintah tetap menjalankan hak tagih. Menurut Suahasil, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan secara aktif melakukan penagihan kepada para debitur BLBI.
Pada 2021, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Satgas BLBI menemukan bahwa piutang negara yang dapat ditagihkan mencapai Rp 110,45 triliun.
Hingga akhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024, Satgas BLBI mengumpulkan piutang senilai Rp 38,2 triliun. Terdiri dari:
-
PNBP ke kas negara Rp 1,5 triliun.
-
Sita jaminan dan harta lainnya Rp 17,7 triliun.
-
Penguasaan aset properti Rp 9,1 triliun.
-
Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ke Kementerian/Lembaga Negara (K/L) Rp 5,9 triliun.
-
Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai Rp 3,7 triliun.
Setelah masa tugas Satgas BLBI berakhir, tata kelola penagihan sisa piutang negara dan pengelolaan aset eks BLBI dilanjutkan secara kelembagaan oleh DJKN Kementerian Keuangan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
(aji)


























