Sementara itu, terkait dengan penyitaan ini akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lembaga yang berada di bawah DJKN usai pembubaran satgas BLBI pada tahun 2024 silam.
Suahasil bilang PUPN akan bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terhutang kepada negara.
“Dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP nomor 4 tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini,” kata Suahasil.
Bendahara Negara juga berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini dapat terus dikejar dan digunakan pengembaliannya melalui APBN.
Sebagai informasi, hari ini, Suahasil menemui Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan penyelesaian pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sejumlah Rp218,3 triliun. Suahasil menyebut, utang obligasi BLBI ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani yang namanya krisis keuangan tahun 1997 dan 1998.
“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” kata Suahasil.
(ell)




























