Logo Bloomberg Technoz

Isi Surat Sri Mulyani Soal Blokir Sementara Anggaran Rp50 Triliun

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2024 12:50

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan automatic adjustment atau pembekuan sementara anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) 2024 sebesar Rp50,14 triliun.

Beredar surat perihal kebijakan automatic adjustment yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2023. Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian, dan para Pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara.

Kebijakan ini diputuskan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.

"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan APBN 2024," ujar Sri Mulyani dalam surat resminya.

Berikut rincian kebijakan automatic adjustment belanja K/L 2024 sebesar Rp50,14 triliun yang tercantum dalam surat tersebut:

Anggaran yang diprioritaskan termasuk dalam automatic adjustment yakni:

  • Kegiatan diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment antara lain, belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Ini diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non-operasional lainnya.
  • Belanja Modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.
  • Kegiatan yang saat ini diblokir, dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I 2024.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment untuk kegiatan sebagai berikut:

  • Belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
  • Belanja terkait tahapan Pemilu.
  • Belanja terkait IKN.
  • Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak.
  • Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP).
  • Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru.
  • Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.