Logo Bloomberg Technoz

KTP untuk Warga DKI Ditertibkan Lewat Penonaktifan NIK

Krizia Putri Kinanti
03 May 2023 10:05

Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini memfokuskan untuk tertib administrasi kependudukan melalui kegiatan penonaktifan NIK. 

Penonaktifan NIK bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dan pemuktahiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntable. 

Sedangkan manfaat dari kegiatan penonaktifan NIK diantaranya, mengurangi potensi keuangan daerah agar tidak salah sasaran dalam memberikan bantuan sosial.

Belakangan muncul pesan di grup WhatsApp dan sosial media terkait dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023

Dalam situs resminya, seperti dikutip Bloomberg Technoz, Rabu (3/5/2023) penonaktifan NIK nantinya melibatkan pengurus RT dan RW  sebagai garda terdepan. Mereka bisa mengusulkan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak berdomisili di wilayahnya. 

"Warga yang tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta," tulis pengumuman tersebut.